Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang di Raja Ampat Sebelum Dimulai

 
Selasa, 10 Jun 2025  13:36

Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil demi menjaga kelestarian kawasan laut Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bawah laut terindah di dunia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus terhadap kawasan taman laut nasional tersebut.

“Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat sebagai wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita,” ujar Bahlil dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

Empat perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera. Berdasarkan peta yang dipaparkan Kementerian ESDM, lokasi izin tambang itu berada di luar Pulau Gag namun tetap dalam kawasan ekosistem sensitif.

Menurut Bahlil, pencabutan ini dilakukan atas sejumlah pertimbangan. Pertama, izin-izin tersebut dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup yang telah disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami juga cek langsung di lapangan, kawasan-kawasan ini harus kita lindungi. Ini menyangkut kelangsungan biota laut dan konservasi kawasan pesisir,” ujar dia.

Selain itu, beberapa lokasi pertambangan yang tercantum dalam IUP masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023. Geopark ini mencakup empat pulau utama: Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, serta perairan di sekitarnya.

Meski izin-izin tersebut terbit sebelum penetapan UGGp, pemerintah menilai kawasan itu harus tetap dilindungi dari aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan.

Belum Ada Kegiatan Tambang

Berita Terkait