KGS LAI Kab. Sukabumi Dampingi Kasus Sengketa Tanah Antara Oknum PTPN VIII Kebun Cibungur Dengan Ahli Waris Alm. Natadipura Di Kec. Warungkiara

 
Minggu, 05 Jun 2022  22:00

aliansinews.id

Sukabumi, KGS LAI Kab. Sukabumi dampingi kasus sengketa tanah antara oknum PTPN VIII Kebun Cibungur dengan ahli waris Alm. Natadipura di Kec. Warungkiara dan selaku kuasa dari ahli waris, Achmad Taufik yang juga anggota Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Komando Garuda Sakti Kab. Sukabumi sebagai Kabid. Investigasi Tanah menjelaskan bahwa bukti-bukti kepemilikan lahan yg pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi berupa letter C dan Girik dengan menghadirkan kedua belah pihak dalam persidangan tersebut juga menghadirkan saksi dan bukti yang dimiliki masing-masing. Dari sidang mediasi gagal, lalu dilanjutkan ke sidang ditempat sampai sidang lapangan, bersama-sama terjun ke lapangan.

"Alhamdulillah mendapatkan hasil putusan dari Majelis hakim dan dinyatakan bahwa benar tanah tersebut adalah tanah milik adat alias bukan tanah milik negara, karena dalam persidangan pihak tergugat yaitu PTPN kebun cibungur memberikan atau menyodorkan bukti kepemilikan HGU dan lain-lain sebagainya serta seluruhnya ditolak. Karena bukti-bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan lahan yang disengketakan dan di putuskan, putusan pada bulan Januari tahun 2016," ungkap Achmad Taufik Kabid. Investigasi Tanah KGS LAI Kab. Sukabumi.

Kurun waktu hampir 1 tahun, lanjut achmad, pihak PTPN Kebun Cibungur melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan hasilnya putusan PN Sukabumi Cibadak dibatalkan dengan alasan perlu dikaji kembali perihal kepemilikanya dan keturunannya. Karena dalam putusan PN Sukabumi Cibadak dibatalkan dengan alasan perlu dikaji kembali perihal kepemilikanya dan keturunannya. Karena dalam putusan PN Sukabumi, Majelis hakim memerintahkan kepada tergugat yaitu PTPN Kebun Cibungur harus segera menyerahkan tanah yang disengketakan kepada ahli waris yang lebih berhak (dalam arti ada ahli waris yang lain). Maka dalam putusan PN tinggi tahun 2017, dalam putusan umumnya tanah belum ada pemiliknya yang sah.

"Setelah Putusan PN Cibadak Sukabumi dibatalkan, ahli waris Sawiyohana melakukan kasasi ke MA tanpa didampingi pengacara, lalu ditolak, karena keturunannya diragukan," terangnya.

Kini ahli waris yang syah dari keturunan Alm. Natadipura telah ditemukan yang mempunyai Penetapan waris dari PN Sukabumi pada tahun 1986. Yang menyatakan bahwa almh. Ibu Icih sebagai istri dari Alm. Natadipura dan dikaruniai satu orang anak yg bernama almh. Ibu Iah.

Almh. Ibu Iah ini mempunyai 6 orang anak sebagian masih hidup, 3 meninggal 3 masih hidup. Karena keturunannya sudah ada yang meninggal, maka dimohonkan kembali untuk ditetapkan oleh PN agama Cibadak Sukabumi dan dikabulkan pada tahun 2021 dalam kasus ini sesungguhnya yg punya hak tanah C 16.C 84,C 89 yang menyatu dengan Verponding 1745 klasiran 1933 dan surat ukur no 45. Seluruhnya adalah hak milik ahli waris alm. Natadipura dan sesuai legal opini dari Badan pertanahan RI, tanah atas nama Natadipura tidak terkena UU pokok agraria No. 1 huruf C tidak diwajibkan harus dikembalikan ke negara. Karena bukan tanah hasil rampasan, tetapi tanah sisa hasil usaha dan dinyatakan tanah milik adat yang sudah terdaftar pada tahun 1953 serta UU Pokok Agraria huruf C tahun 1958 dan penyewaan tanah kepada warga dengan mengatasnamakan tanah hak milik atas nama Anugrah Aditya kepada Sdr. Dede warga Desa Ubrug.

Namun sebelum para ahli waris menggugat tanah tersebut, diklaim menjadi tanah milik PTP Kebun Cibungur, lalu diganti nama lagi menjadi tanah milik PTP XI kebun cibungur dan ganti nama lagi tanah milik PTPN Nusantara VIII, yang asal mulanya kebun tersebut bernama CV. Cibungur.

Berita Terkait