Ratusan Wartawan Sukabumi Geruduk Kantor DPRD Kab. Sukabumi Menolak Revisi RUU Penyiaran
aliansinews.id - Sukabumi, Wartawan dari berbagai organisasi dan kanal media se-Kabupaten Sukabumi, kembali melakukan aksi damai penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Kali ini aksi yang di lakukan oleh para Jurnalis Kabupaten Sukabumi tersebut digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa 28/05/2024.
Aksi tersebut juga dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pasal yang menjadi kontroversial di RUU Penyiaran.
Dimana, pasal yang menjadi sorotan dalam aksi itu diantaranya :
1. Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang tentang larangan penayangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi
2. Pasal 50 B ayat 2 huruf k tentang penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik
3. Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik dilakukan oleh KPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam aksi ini jurnalis Sukabumi menyampaikan sikap :
* Menolak dan mendesak agar sejumlah pasal dalam draf revisi rancangan undang-undang penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers agar dicabut.