Polsek Sanga Desa Aktif lakukan Patroli dan Edukasi Rutin, dalam Upaya Cegah Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery

Foto: Personel Polsek Sanga desa Muba
Minggu, 06 Okt 2024  17:49

Muba_AliansiNews.id.

Guna Mengantisipasi serta mencegah aktivitas ilegal drilling dan ilegal refinery. Polsek Sanga Desa semakin gencar melakukan sosialisasi dan patroli di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan untuk mengingatkan para pelaku bahwa kegiatan tersebut memiliki risiko besar terhadap keselamatan dan lingkungan.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Nirwan Haryadi SH, melalui Kanitreskrim IPDA Heri Fitha menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak serta bahaya dari aktivitas ilegal drilling dan refinery. 

"Kami terus melakukan sosialisasi dan berharap para pelaku bisa dengan kesadaran sendiri membongkar tempat usaha ilegal mereka dan beralih ke profesi ke wirausaha lain seperti budidaya ikan, jamur, dan sebagainya," ucapnya Minggu (06/10/2024)

Dalam sosialisasi tersebut, pihak kepolisian juga menekankan bahwa setiap orang yg melakukan eksplorasi/eksploitasi tanpa memiliki perizinan usaha atau Kontrak kerja sama.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60.000.000 (enam puluh miliar) terang, Kanitreskrim. 

"Selain sosialisasi, patroli rutin juga terus ditingkatkan oleh Polsek Sanga Desa guna memantau aktivitas di daerah yang rawan akan kegiatan ilegal tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi kegiatan ilegal yang dapat berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan sekitar," tuturnya. 

"Selain sosialisasi, patroli rutin juga terus ditingkatkan oleh Polsek Sanga Desa guna memantau aktivitas di daerah yang rawan akan kegiatan ilegal tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi kegiatan ilegal yang dapat berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan sekitar," tutupnya.

Salah seorang tokoh masyarakat  mengatakan, "Ada sekitar 230 ribu lebih warga Muba bergantung hidup dan mengais rejeki pada sektor minyak tradisional. Jadi, bila belum ada solusi konkret dan payung hukum berupa aturan yang mengakomodir kepentingan masyarakat, maka jangan sampai ada tindakan represif berupa penutupan kegiatan usaha masyarakat baik sumur minyak atau tempat penyulingan. Masyarakat hanya mencari makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan mencari kaya,” jelasnya

Berita Terkait