Oknum Polisi "Zinah", Korban Mohon Hukuman Setimpal - PTDH.

Foto: Advocad Nopriasyah SH.& Lokasi kamar yang digrebek.
Rabu, 20 Sep 2023  21:23

PALEMBANG-SUMSEL Aliansinews-

Oknum Polisi Aipda PS diduga telah berbuat "Zinah" bersama istri sah orang lain. Akibatnya, Saksi korban berharap oknum tersebut diganjar dengan hukuman maksimal dan di PTDH. 

Hal ini tertuang dalam Permohonan Keadilan dan Kepastian Hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor : 886/Pid.B/2023/PN Plg terhadap perbuatan Terdakwa PS yang didakwa telah melakukan tindak pidana "Zinah" Sebagaimana dimaksud Pasal 284 KUHPidana yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang yang tertuang dalam surat Permohonan Nomor : 19/LO-NYRM/IX/2023, Selasa (19/09/2023). 

Saksi korban MRK melalui kuasa hukum nya Advokat Nopri Yansah SSy mengatakan, "permohonan ini kami ajukan berdasarkan yuridis diantaranya :

"Dalam sidang yang digelar dengan agenda keterangan saksi, saksi Subandi selaku pegawai hotel LKR yang terletak di Jln Angkatan 45 Palembang ini menerangkan, "tindak pidana "Zinah" Sering dilakukan oleh Terdakwa PS bersama dengan SK tepatnya terjadi sekira Pukul 23:30 WIB pada Jum'at (08/07/2022) tahun lalu. Bahkan seingatnya sudah 4 (empat) kali menginap, Terbukti dan tak Terbantahkan", terang Nopri Selasa (19/09/2023). 

"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor : B/5990/XII/IPP 3.1.19/2022/Bidpropam pada (29/12/2022), Bid Propam Polda Sumsel menyatakan, Terdakwa Aipda PS terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan "Zinah" dan telah dijatuhi hukuman : Teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun, pembebasan dari jabatan dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari sebagaimana putusan hukuman disiplin Nomor : Kep/36/VII/2022 pada (28/07/2022)", ungkap Nopri. 

Unsur-unsur yang memberatkan Terdakwa PS adalah :

"Perbuatan Terdakwa PS telah melanggar norma kesusilaan, norma agama, norma hukum dan nilai berkehidupan dalam serta membuat keresahan dalam bermasyarakat. Terdakwa PS diketahui sebelumnya telah dijatuhi pidana penjara dalam perkara kepemilikan Narkotika sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 325/Pid.Sus/2011/PN BTA pada (02/08/2011). Terdakwa PS merupakan seorang Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas memerangi kejahatan dan pelanggaran hukum, malah selaku APH melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum. Bahkan melakukan tindak pidana perzinahan dengan seorang wanita yang masih berstatus istri sah orang lain", urai Nopri. 

"Berdasarkan uraian yuridis kami ini dan Terdakwa PS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Zinah", maka, kami mohon kepada Ketua PN Palembang dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat memutuskan dengan amar :

Berita Terkait