Nanang Gimbal resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Sandy "Arya Soma" Permana
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap aktor laga Sandy Permana.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, Nanang Gimbal terancam dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Resmi sudah jadi tersangka," kata Kompol Bambang Askar Sodiq kepada wartawan Rabu (15/1/2024).
Bambang menambahkan, Nanang Gimbal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Ancaman maksimal lima belas tahun," jelasnya.
Saat disinggung terkait motif hingga kronologi lengkap penusukan tersebut, Bambang enggan membeberkan hal tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut akan dijelaskan pada Kamis (16/1/2025) besok.
"Besok akan dirilis," katanya.
Sebelumnya, Nanang Gimbal sempat buron usai membunuh Sandy Permana di Perum Cibarusah Jaya, Cibarusah, Bekasi pada Minggu (12/1/2025).