Hakim Pengadilan Negeri Palembang Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Foto: Andi Leo di kantor komisi yudisial
Selasa, 13 Ags 2024  13:58

Palembang-AliansiNews.id.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Andi Leo.ST, bersama.
Tim penasihat hukum mengadukan majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Kristanto Sahat H Sianipar,SH.,MH ke Komisi Yudisial

"Kemarin kami masukkan pengaduan ke Komisi Yudisialujar Ketua 
Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera SelatanGAASSAndi Leo. ST. 
dalam konferensi pers, Selasa  13 Agustus 2024

Lebih lanjut ia mengatakan, pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama persidangan. Mantan Kades Bukit Batu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Asmadi bin Trilogi alias Asmadi, di ketuai Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)  Palembang. Kristanto Sahat SH MH, dalam sidang yang digelar Rabu 31 Juli 2024. Dengan memerintahkan jaksa Kejari OKI untuk mempidanakan pengunjung sidang tersebut karena dianggap telah menghina peradilan.

Menurut, Andi Leo prilaku hakim diduga telah melanggar Poin 8 dan 10 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Poin-poin itu mengatur tentang profesionalitas dan disipilin hakim.

"Apalagi dalam putusan hakim tersebut melanggar ketentuan peradilan yang sudah diatur dalam KUHAP," katanya. "Dia juga pertimbangan hukumnya melampaui substansi perkara dengan memasukan argumentasi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan." Jelasnya

Lebih lanjut ia mengatakan, siapa saja bisa melihat jalannya persidangan karena persidangan sifatnya terbuka untuk umum kecuali untuk perkara kesusilaan dan perkara yang terdakwanya adalah anak-anak. Selagi pengunjung sidang menaati Tata Tertib Umum serta Tata Tertib Persidangan.” Ujarnya

Hakim tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka di pengadilan, karena KUHAP sama sekali tidak memberikan ruang bagi hakim untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sungguhpun telah diperoleh bukti permulaan yang cukup yang telah diuji di persidangan, terangnya

Kami meminta Komisi Yudisial untuk segera merespons laporan ini agar segera ditindaklanjuti,” tandasnya Tri Sutrisno

Berita Terkait