Diduga Tak Netral ASN Dishub Oku Timur Akan Dilaporkan
Sumsel, Aliansinews-
DPD Lsm Gempur Sumsel ketua Hendri akan melaporkan Terkait postingan Inisial Mn Yang Diduga ASN Dishub Oku Timur Lakukan Kampanye Melalui Postingan Media Sosial Facebook Yang Berinisial Mn Yang tak Patut ikut Mempromosikan pencalonan anak dan Adek kandungnya Mantan Gubernur HD
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 – 15 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Memberikan pemahaman kepada ASN terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, salah satunya dilakukan dengan penyuluhan atau sosialisasi.
Pada Kamis (8/6) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg I, Yogyakarta menyelenggarakan webinar bertema Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, dengan tujuan memberi pijakan dan pemahaman aturan yang berkaitan dengan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas baik PNS maupun PPNPN.