DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dana Cadangan Pilkada 2029 dalam Rapat Paripurna ke-15

 
Senin, 19 Mei 2025  00:37

aliansinews.id - Sukabumi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (5/5/2025), bertempat di ruang rapat utama DPRD. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Agenda utama rapat adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tahun 2029.

Rapat turut dihadiri oleh Wakil Bupati H. Andreas, SE—yang juga menyampaikan sambutan resmi mewakili Bupati Sukabumi—para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dana Pilkada Tidak Bisa Dibebankan pada Satu Tahun Anggaran

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada memerlukan alokasi anggaran yang besar, meliputi logistik seperti surat suara dan kotak suara, honorarium penyelenggara TPS, serta biaya distribusi yang cukup kompleks karena faktor geografis wilayah Sukabumi. Karena itu, pembiayaan Pilkada dinilai tidak memungkinkan jika hanya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusulkan pembentukan dana cadangan sebagai bentuk antisipasi dan perencanaan fiskal yang lebih matang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029

Inisiatif pembentukan dana cadangan ini memiliki tiga tujuan utama:

1. Menjamin Ketersediaan Anggaran: Menghindari potensi hambatan pembiayaan dalam seluruh tahapan Pilkada.
2. Mewujudkan Transparansi dan Efisiensi: Pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel dan efisien.
3. Perencanaan Anggaran yang Terstruktur: Menghindari tekanan terhadap program prioritas daerah lainnya.

Berita Terkait