Buntut Perkataan salah satu oknum hakim PN Palembang yang di anggap otoriter. Ketua umum gaass akan laporkan Ke komisi yudisial

Foto: GAASS Sumsel
Kamis, 01 Ags 2024  18:02

Palembang_AliansiNews.id.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap mantan Kades Gunung Batu terdakwa Asmadi selama 7 tahun penjara atas kasus korupsi PAD OKI.

Dalam pertimbangan majelis hakim terdakwa Asmadi Kades Bukit Batu periode 2015-2021 terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pembuktian persidangan.

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI tentang jerat pidana terhadap terdakwa.

Bahwa terdakwa Asmadi telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi

Majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI untuk menindaklanjutinya dengan mempidanakan pengunjung sidang tersebut.

Diketahui, majelis hakim berang lantaran salah seorang pengunjung diduga kerabat terdakwa kasus korupsi atas nama Asmadi diduga tidak terima atas vonis 7 tahun penjara, hingga Hakim memerintahkan JPU untuk mempidanakan pengunjung tersebut dengan ucapan, Pak Jaksa itu (pengunjung) tolong tindak lanjuti masuk pidana, saya tunggu laporannya," tegas hakim ketua Kristanto Sahat dengan nada sedikit emosi.

Usai majelis hakim membacakan pertimbangan dan amar putusan pidana terhadap terdakwa Asmadi, seorang laki-laki berdiri sembari menggerutu dengan nada sedikit keras didalam ruang sidang.

Menanggapi hal tersebut Ketua GAASS Sumsel. Andi Leo menyayangkan putusan hakim tersebut, seharusnya hakim Kristanto Sahat SH MH memiliki sipat Rendah hati serta mempunyai kesadaran akan keterbatasan kemampuan dirinya. Sebagai manusia biasa yang jauh dari kesempurnaan seharusnya terhindar dari setiap bentuk keangkuhan, mau membuka diri untuk terus belajar, serta menghargai pendapat orang lain, bukan justru menggunakan kekuasaan/jabatannya untuk bersikap semena_mena terhadap salah satu pengunjung sidang," ucapnya pada awak media. Kamis (1/08/2024)

Berita Terkait