Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
aliansinews.id - Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan bersama tersebut ditandai dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/8).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS TA 2026 telah berlandaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat. Menurutnya, dokumen tersebut dirancang untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan pembangunan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa proses penyusunan KUA dan PPAS telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses tersebut, kata dia, dilakukan dalam semangat kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi secara menyeluruh.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama, masukan, serta dedikasi dalam setiap tahap pembahasan.
“Semoga kolaborasi yang telah terjalin ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga setiap program dapat berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.