PPK Tak Tersentuh Hukum, Kasus Korupsi Dinkes Karanganyar Dinilai Tebang Pilih dan Bermuatan Politis

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar.
Jumat, 13 Jun 2025  18:13

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar sejauh ini telah menetapkan enam tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.

Tiga tersangka dari PNS yaitu Kepala DKK Purwati,  Pejabat Fungsional Perencanaan Amin Sukoco dan staf bagian Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawati. Sedangkan Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.

Hingga saat ini Kejari Kabupaten Karanganyar telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut, namun ada satu pejabat di DKK yang seolah tak tersentuk hukum, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKK.

“Tak tersentuhnya PPK dalam pusaran kasus korupsi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar. Yang di ujung kena, tapi yang di tengah yaitu PPK bisa lolos begitu saja,” demikian disampaikan Billy, seorang pengamat sosial politik di Solo Raya, Jumat (13/6/2025).

Padaha, menurut Billy, PPK memilki peran sentral dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).

“PA/KPA nya adalah Kepala Dinas, kena. Perencanaan kena. Lha ini PPK-nya lolos begitu saja. Kesannya tebang pilih. Ajaib atau sakti sekali PPK-nya,” lanjut Billy.

Saat ditanya bahwa PPK DKK masih punya hubungan kerabat dengan Bupati Karanganyar Rober Christanto, Billy tidak tegas mengiyakan.

“Informasinya begitu,tapi harus dikonfirmasi lagi. Yang pasti, ada hubungan atau tidak dengan Bupati, PPK-nya tetaplah sakti,” imbuhnya.

Lebih lanjut Billy menambahkan, jika di masyarakat saat ini berkembang asumsi bahwa kasus korupsi DKK tersebut tebang pilih  dan bermuatan politis, tidak bisa disalahkan.

Berita Terkait