Bupati Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade dan DPRD Sepakati Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Peraturan Daerah
Bogor - Aliansinews id. Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi persoalan sampah.
Ke depan, pengelolaan sampah akan dilakukan mulai dari hulu sebelum dibuang ke tempat pengelolaan akhir sampah (TPAS) Galuga.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, rencana tersebut diatur dalam peraturan daerah (Perda).
"Perda sampah ini kita sangat mengapresiasi Ini adalah Perda inisiatif DPRD kbupaten Bogor yang mana memberikan payung hukum pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu," ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Rudy Susmanto mengatakan, dalam Perda tersebut akan mengatur pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa.
Dengan begitu, maka jumlah sampah yang dikirim ke TPAS akan berkurang sehingga tidak menggunung.
"Hulu itu di mana? Dari masyarakat, masyarakat ada dimana? Ada yang di desa, maka pengelolaan sampah dapat dilakukan pengelolaan di tingkat desa sehingga beberapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah salah satunya di TPAS Galuga," katanya.
Sementara itu, untuk merealisasikan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bogor akan menggelontorkan anggaran yang bersumber dari APBD.
"Payung hukumnya salah satunya pembiayaan, kita siapkan di Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa yang disepakati bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kabupaten Bogor mulai berlaku di tahun 2026," katanya.