Polemik Lahan Sungai Deras Memanas: Keterlibatan Agrinas Direbutkan, Rajawali Kubu Raya Desak Pihak Berwenang Segera Tindak Lanjuti
Bogor - Aliansinews id. Perselisihan penguasaan dan pengelolaan lahan di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, semakin memanas dan berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Ketegangan memuncak pasca insiden keributan yang terjadi di lingkungan kantor perusahaan kelapa sawit PT RK pada Sabtu, 5 September 2026.
Persoalan ini berpusat pada keberatan masyarakat terkait rencana keterlibatan pihak Agrinas dalam pengelolaan kawasan, di tengah kaburnya status hukum lahan serta ketidakjelasan batas kawasan hutan lindung yang diklaim meliputi wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga setempat menegaskan telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. Keterlibatan PT RK dalam pengelolaan berjalan atas dasar kemitraan plasma, yang dipahami masyarakat hanya sebagai kerja sama permodalan dan pengolahan — bukan pelepasan hak kepemilikan maupun penguasaan yang telah dimiliki masyarakat sejak lama.
Namun situasi berubah keruh dengan munculnya wacana masuknya pihak Agrinas sebagai pengelola baru. Warga mempertanyakan secara terbuka: apa dasar hukum kehadiran pihak tersebut? Berdasarkan ketentuan apa dan persetujuan siapa pihak ini masuk ke wilayah yang sudah berjalan pola kemitraannya? Pertanyaan ini belum mendapatkan jawaban yang jelas dan memuaskan.
Masalah semakin rumit dengan isu status kawasan. Sebagian sumber menyebutkan wilayah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (KHL), namun belum ada pemetaan batas yang pasti dan dipublikasikan secara resmi.
Warga merasa terjepit: di satu sisi dianggap masyarakat pengelola, di sisi lain berpotensi dianggap memanfaatkan kawasan lindung tanpa hak, sementara di saat yang sama muncul pihak baru yang hendak mengelola.
Kepala Desa Sungai Deras, Syahrus Shiyam, mengakui telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara pihak terkait, namun hingga kini belum tercapai kesepakatan atau kejelasan yang dapat diterima semua pihak.
Menyikapi situasi yang semakin memburuk ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kubu Raya menyoroti persoalan ini sebagai isu krusial yang menyentuh hak dasar masyarakat sekaligus kepatuhan pada aturan hukum yang berlaku.
Ketua DPD RAJAWALI Kubu Raya, Dedi Syahputra : Ketidakjelasan Memicu Kegaduhan — Bupati, BPN dan Instansi Terkait Wajib Segera Turun Tangan!
Dalam keterangan pers resmi yang disampaikan, Dedi Syahputra, selaku Ketua DPD RAJAWALI Kubu Raya, menegaskan bahwa eskalasi ketegangan saat ini berakar dari penundaan penanganan dan ketiadaan kejelasan hukum yang disampaikan secara terbuka kepada publik.