Layanan 110 Tak Berfungsi, Tim Rajawali Akan Datangi Polres Singkawang: Ada Apa Sebenarnya Dengan Penanganan Kasus Mafia BBM

 
Selasa, 29 Sep 2026  06:32

Bogor - Aliansinews id. Penanganan dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 64.791.022 GM situt Kota Singkawang mempertanyakan kinerja penegakan hukum di daerah ini. 

Laporan resmi yang disampaikan Tim Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) sejak 19 September 2026 terkesan jalan di tempat, belum menunjukkan kemajuan berarti.

Kondisi ini mendorong Ketua Tim RAJAWALI beserta jajarannya akan mendatangi langsung Mapolres Singkawang untuk mempertanyakan secara terbuka perkembangan penyidikan, transparansi penanganan, serta kejelasan tindak lanjut atas dugaan aktivitas yang merugikan masyarakat luas tersebut.

Kedatangan ini juga merupakan respons atas kegagalan layanan darurat kepolisian. Saat peristiwa berlangsung, Tim RAJAWALI telah berulang kali menghubungi layanan Call Center 110, namun tidak ada respons maupun tindakan konkret dari petugas.

"Kami sudah berupaya melapor melalui saluran darurat 110 berulang kali pada malam itu, namun tidak ada tanggapan yang memadai. Karena saluran itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya, kami terpaksa datang langsung untuk menanyakan kejelasan: ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus ini di Polres Singkawang?" tegas Ketua Tim RAJAWALI. Senin (28/09/26) 

Poin krusial yang dipertanyakan adalah nasib dua unit kendaraan yang diduga digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di area SPBU.

Kendaraan tersebut sebelumnya teridentifikasi di lokasi dan seharusnya menjadi barang bukti penting. Namun belakangan diketahui kendaraan tersebut telah dikeluarkan dari lokasi atas instruksi oknum tertentu.

Hingga kini, Polres Singkawang belum memberikan penjelasan resmi dan transparan mengenai status serta keberadaan kedua kendaraan tersebut.

Keterlambatan dan ketidakjelasan ini memicu spekulasi kuat di tengah masyarakat. Muncul dugaan adanya upaya menghambat proses hukum atau obstruction of justice, di mana pihak tertentu diduga berupaya menyembunyikan barang bukti dan melindungi mereka yang bertanggung jawab di balik praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini.

Berita Terkait