Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tegaskan MS Hanya Saksi dan Tantang Buka Fakta Hukum
Palembang, AliansiNews.id –
Polemik pengadaan lahan kolam retensi Pemerintah Kota Palembang kian memanas setelah kuasa hukum pengusaha Palembang berinisial MS secara terbuka menepis berbagai tudingan yang dinilai menyesatkan dan sarat pembunuhan karakter. Ditegaskan, hingga saat ini MS tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan hanya berstatus saksi.
Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, bersamaan dengan langkah resmi mengajukan permohonan klarifikasi dan permintaan informasi publik ke Markas Besar Polri (Mabes Polri), menyusul masifnya pemberitaan yang dinilai telah menggiring opini publik ke arah tuduhan korupsi.
“Ini bukan sekadar kekeliruan pemberitaan, tetapi sudah mengarah pada penghakiman sepihak. Klien kami masih saksi, titik. Tidak ada satu pun keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya,” tegas Okky di Jakarta, Jumat (06/02/2026).
Okky menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama MS yang terletak di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, masih aktif dan sah secara hukum di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, klaim yang menyebut sertifikat tersebut bermasalah merupakan narasi liar tanpa dasar yuridis, sebab pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada putusan pengadilan. Tidak ada pembatalan. Maka menyebut sertifikat ini tidak sah adalah asumsi menyesatkan dan berpotensi melanggar hukum,” ujar Okky.
Ia juga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat sepenuhnya merupakan kewenangan BPN sebagai institusi negara, bukan tanggung jawab pemohon, sehingga upaya membebankan kesalahan administratif negara kepada warga dinilai sebagai logika hukum yang keliru.
Menanggapi klaim kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar yang disebut-sebut berasal dari auditor BPKP, Okky menyatakan hingga kini tidak pernah menerima dokumen resmi yang menyatakan adanya kerugian negara tersebut.