Belum Ada Langkah Substantif, Bara Merdeka Sumsel Desak Cabut Izin Operasional PTBA dan PT PAMA

Foto: RDP Komisi 1V DPRD Sumsel
Senin, 09 Feb 2026  19:33

Palembang. AliansiNews. Id. 

Bara Merdeka Sumatera Selatan menilai belum adanya langkah substantif dalam penanganan peristiwa kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja PT Pama Persada Nusantara (PT PPN) di wilayah tambang PT Bukit Asam (PTBA). Penilaian tersebut disampaikan menyikapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama pihak PTBA dan PT PPN yang digelar pada Senin (9/2/2026) 

Tim Investigasi Bara Merdeka Sumsel, Fajarudin, mengapresiasi langkah DPRD Sumsel yang telah memanggil pihak perusahaan tambang. Namun, ia menilai hasil rapat tersebut belum menyentuh aspek substantif dan belum memberikan kepastian keadilan bagi korban.

“Rapat ini belum menemukan titik substantif. Tidak ada keputusan tegas, padahal sudah ada pekerja yang meninggal dunia. Ini sangat mencederai rasa keadilan publik,” tegas Fajarudin.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Muhammad Yansuri, S.IP, disebutkan masih sebatas upaya penelusuran kronologi kejadian, dampak lingkungan, serta evaluasi sistem kerja dan standar keselamatan yang diterapkan perusahaan tambang.

“Kami tidak ingin hanya di atas kertas atau di atas meja. Kami harus turun langsung ke lokasi, bertanya kepada masyarakat dan pekerja, serta memastikan perusahaan menjalankan standar keselamatan sesuai aturan,” ujar Yansuri kepada awak media.

Yansuri juga menegaskan bahwa DPRD membuka kemungkinan penghentian sementara aktivitas tambang apabila ditemukan pelanggaran serius.
“Kalau salah, kita benahi. Kalau masih bisa diperbaiki, kita perbaiki. Tetapi jika tidak bisa, maka harus dihentikan sementara sampai benar-benar memenuhi aturan,” katanya.

Namun demikian, hasil telaah Bara Merdeka Sumsel terhadap dokumen dan kesimpulan rapat di Komisi IV DPRD Sumsel dinilai mengecewakan. Menurut Fajarudin, DPRD seharusnya lebih berani mengambil sikap tegas mengingat dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang terjadi di wilayah tambang PTBA.

“DPRD Sumsel sudah berulang kali memanggil pihak terkait, baik di Komisi IV maupun Komisi V. Sebagai wakil rakyat, seharusnya lebih berani bersikap. Ini jelas ada dugaan pelanggaran aturan K3 dan SMK3 yang dilakukan PT PAMA di wilayah tambang PTBA,” tegasnya.

Berita Terkait