KPK sita US$ 1 Juta, Yaqut diduga kondisikan Pansus Haji DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai US$ 1 juta dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.
Uang tersebut diduga berasal dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengamanan barang bukti dalam perkara ini.
“Kami sudah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).
Menurut Taufik, uang tersebut disita dari seorang perantara berinisial ZA yang diduga menjadi penghubung antara pihak Pansus Haji DPR dan Yaqut.
“Fakta yang kami temukan, ZA merupakan perantara penyerahan uang kepada anggota pansus. Yang bersangkutan juga sudah diperiksa,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih terus mendalami dugaan permintaan uang atau fee oleh Pansus Haji DPR dalam pengaturan kuota haji tambahan.
Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus menteri agama.
“Informasi terkait permintaan uang tersebut masih akan didalami dalam konstruksi perkara ini,” kata Budi.