Bertambah, Sony Sonjaya ungkap 41 nama pengaju SPPG ke Kejagung

Foto: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya
Jumat, 19 Jun 2026  10:45

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony.

Dalam proses itu, penyidik mendalami sejumlah informasi baru, mulai dari daftar pihak yang diduga mengajukan titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga dugaan proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari senilai lebih dari Rp 300 miliar.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murni, mengungkapkan penyidik kembali meminta kliennya menjelaskan daftar nama yang pernah disebut terkait pengajuan titik SPPG atau dapur MBG.

Sebelumnya, Sony menyebut terdapat 26 nama. Namun, setelah penyidik membuka percakapan dan dokumen yang tersimpan dalam telepon seluler Sony, jumlah tersebut bertambah menjadi 41 nama.

"Dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang waktu dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar totalnya 41 nama. Jadi, totalnya sekarang bertambah jadi 41 nama," ujar Krisna kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Krisna, penambahan jumlah tersebut terjadi karena beberapa pihak yang sebelumnya masuk dalam daftar ternyata juga mengatasnamakan orang lain yang turut mengajukan titik SPPG.

"Jadi, satu orang itu mempunyai tabel itu, `Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya bupati ini`, begitu loh. Jadi, keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama," lanjutnya.

Krisna menjelaskan, nama-nama yang muncul dalam pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi. Nama-nama itu muncul dalam konteks permintaan atau pengajuan titik SPPG.

Berita Terkait