Proyek Mandek Karena Belum Lengkap Izin ? DPD RAJAWALI Purwakarta: Lebih Baik Lambat Tapi Sah, Dari Cepat Tapi Melanggar Hukum

 
Kamis, 29 Okt 2026  14:11

Bogor - Aliansinews id. Informasi terkait terhentinya sementara proyek pembangunan Pusat Data Kecerdasan Buatan (AI Data Center) di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan penting menyangkut kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan. 

Berdasarkan informasi yang diterima, proyek tersebut hingga saat ini belum memiliki dokumen lingkungan (AMDAL) maupun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga pelaksanaannya belum dapat dilanjutkan.

Menyikapi perkembangan tersebut, DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta menyampaikan sorotan mendalam sekaligus penjelasan hukum terkait pentingnya pemenuhan persyaratan perizinan sebelum suatu proyek pembangunan dilaksanakan.

FAKTA PERKARA:

Proyek Data Center AI Jatiluhur direncanakan dibangun di kawasan strategis Jatiluhur yang berfungsi sebagai daerah penyangga air bersih dan kawasan strategis lingkungan. Namun hingga saat ini, proyek tersebut belum dapat dilanjutkan karena belum terpenuhinya dua syarat mendasar:

- Belum memiliki dokumen lingkungan hidup berupa AMDAL
- Belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Kedua dokumen ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN:

1. Terkait AMDAL — UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berita Terkait