Jaringan Narkoba Malaysia Digulung, 16,9 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Sumsel
PALEMBANG, Aliansinews"
Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 16,9 kilogram yang berasal dari jaringan internasional. Narkotika golongan I tersebut diduga masuk dari Malaysia dan hendak diedarkan di wilayah Palembang.
Pemusnahan dilakukan di pelataran kantor BNNP Sumsel pada Rabu (22/4/2026), disaksikan aparat penegak hukum serta sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi penanganan kasus narkotika.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Hisar Siallagan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan negara dalam memutus rantai peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas negara yang mencoba menjadikan Sumatera Selatan sebagai jalur distribusi.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan internasional untuk beroperasi di wilayah Sumatera Selatan. Keberhasilan ini juga berkat keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center BNNP Sumsel yang siaga 24 jam. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Kampung Serang yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel Kombes Pol. Basni R. Sagala melakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari. Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (32). Dari lokasi, ditemukan dua koper berisi 15 bungkus sabu dengan total berat 16,9 kilogram. Rinciannya, koper biru berisi 11 bungkus sabu bermerek Daguanyin seberat 12.555,25 gram dan koper cokelat berisi 4 bungkus bermerek Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram.
Pengembangan kasus mengarah pada tersangka lain berinisial H yang diduga berperan sebagai kurir. Berdasarkan keterangan tersangka J, sabu tersebut diantar langsung oleh H. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap H pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Palembang.