Pengembangan Kasus KBS, Rajawali Jatim: Hukum Harus Berjalan Tanpa Tekanan Pihak Mana Pun

 
Jumat, 06 Nov 2026  15:42

Bogor - Aliansinews id. Informasi berkembangnya penanganan dugaan korupsi program KBS periode 2025–2026 yang kini memasuki tahap Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kedua di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Disambut dengan sorotan sekaligus apresiasi dari DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur. Langkah yang dinilai menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam mengungkap perkara ini secara menyeluruh.

Kejati Jatim secara resmi telah mengonfirmasi penerbitan sprindik kedua tersebut, sekaligus menyebut adanya pengembangan yang memungkinkan munculnya tersangka baru dalam kasus ini.

PERNYATAAN KETUA DPW RAJAWALI JAWA TIMUR, JATMIKO:

"Kami menyambut baik langkah Kejati Jatim yang menerbitkan sprindik kedua dalam penanganan dugaan korupsi KBS periode 2025–2026. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada permukaan, tetapi terus digali hingga menemukan seluruh pihak yang bertanggung jawab. Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada jajaran Kejati Jatim atas ketegasan dan ketelitiannya," ujar Jatmiko, Jumat (6/11).

Namun demikian, Jatmiko menegaskan pentingnya proses ini berjalan transparan dan tuntas:

"Masyarakat berhak mengetahui perkembangan yang jelas. Kami mendesak agar informasi mengenai siapa saja yang terlibat, berapa kerugian negara, dan bagaimana aliran dana tersebut disampaikan secara terbuka dan akuntabel kepada publik.

Jangan sampai proses pengembangan ini hanya berhenti pada pernyataan, tetapi tidak ada nama dan angka yang dipublikasikan. Rakyat berhak tahu." Tegasnya lagi

Lebih lanjut ia meminta agar penelusuran tidak berhenti pada pihak yang sudah teridentifikasi:

Berita Terkait