Harinton, Ketua MAUNG Bengkulu Utara: Siapa Pun Terlibat, Tidak Boleh Kebal Hukum 

 
Senin, 02 Nov 2026  15:51

Bogor - Aliansinews id. DPC LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kabupaten Bengkulu Utara mencermati langkah penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara yang telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait dugaan korupsi proyek Jalan Sentra Produksi (JSP) di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Proyek yang bernilai lebih dari Rp1 miliar tersebut dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian (TPHP) Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2024.

Melalui pernyataan Ketua DPC, Harinton, DPC MAUNG Bengkulu Utara menyampaikan apresiasi sekaligus sorotan tegas agar proses hukum berjalan tuntas, transparan, dan kerugian rakyat benar-benar dipulihkan.

 FAKTA PERKARA:

Berdasarkan informasi yang diterima, keempat lokasi yang digeledah adalah:

—Rumah pribadi mantan Kepala Dinas TPHP Bengkulu, M. Rizon
—Rumah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2024
—Rumah salah satu staf PPTK
— Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, menyatakan bahwa penyidik mengamankan beberapa kontainer besar berisi dokumen penting terkait penyidikan. Barang yang disita meliputi sejumlah berkas dokumen proyek, kuitansi penyerahan uang, buku rekening, bukti setor uang, laptop, printer, dan sejumlah uang tunai.

Proyek Jalan Sentra Produksi bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran lebih dari Rp1 miliar, yang dilaksanakan di delapan titik wilayah Kecamatan Padang Jaya. Sebelumnya, Polres Bengkulu Utara telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

PERNYATAAN KETUA DPC MAUNG BENGKULU UTARA, HARINTON:

Berita Terkait