Tiga Catatan Hitam PT Joglo Multi Ayu Terbongkar, Maung Desak APH Usut Tuntas
Bogor - Aliansinews id. Non Govermental Organization (NGO) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) melancarkan sorotan tajam dan desakan keras terkait kontroversi pembangunan GOR Terpadu Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai anggaran mencapai Rp103 miliar, yang bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Proyek besar ini kini diwarnai dugaan pelanggaran berat, mulai dari praktik curi start, persekongkolan jahat, hingga keterlibatan kontraktor yang memiliki rekam jejak buruk dan pernah dikenai sanksi larangan usaha alias blacklist di tiga wilayah berbeda di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran dan infomasi yang dihimpun tim MAUNG, ditemukan fakta mencolok pada pelaksanaan Tahap II proyek. Pekerjaan fisik di lapangan sudah nyata dimulai sejak tanggal 8 Januari 2024.
Padahal, pengumuman pelelangan baru diterbitkan pada 31 Januari 2024, sementara penetapan pemenang lelang dan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) baru dilakukan pada akhir Maret 2024.
Kesenjangan waktu yang sangat jauh ini menjadi bukti nyata adanya rekayasa, pengaturan, dan pemufakatan jahat. Kontraktor sudah diberi akses dan izin tidak resmi untuk bekerja jauh sebelum proses hukum dan administrasi lelang selesai.
Hal ini menegaskan bahwa pemenang lelang sudah ditentukan sejak awal, dan proses pelelangan hanya sekadar formalitas belaka. Kontraktor yang ditunjuk sebagai pelaksana utama proyek tersebut adalah PT Joglo Multi Ayu.
Tiga Catatan Hitam PT Joglo Multi Ayu di Berbagai Daerah
Poin yang paling mengkhawatirkan dan menjadi sorotan utama MAUNG adalah fakta bahwa PT Joglo Multi Ayu bukanlah perusahaan baru atau bersih rekam jejaknya.
Data resmi yang dihimpun membuktikan perusahaan ini tercatat pernah dikenai sanksi blacklist di tiga wilayah berbeda, semuanya terjadi pada rentang tahun 2019 hingga 2020, dikarenakan terbukti melanggar aturan pengadaan, gagal memenuhi kewajiban kontrak, atau melakukan pelanggaran etika usaha: