Benarkah Dana Donor Darah Masuk Keuangan Negara? Ini Fakta Hukumnya Menurut Pakar Hukum Unsri

Foto: Team Lawyer
Kamis, 14 Mei 2026  19:06

PALEMBANG, Aliansinews"–

Pengelolaan dana di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim kini memasuki babak baru. Banyak pihak berpendapat, termasuk sebagian penegak hukum, disinyalir masih terjebak dalam pandangan yang "salah kaprah" dengan menganggap seluruh aliran dana di lembaga kemanusiaan ini sebagai keuangan negara. 

Padahal, secara yuridis, dana yang dikelola oleh Unit Donor Darah (UDD) Muara Enim memiliki karakter hukum yang sangat spesifik dan berbeda dari dana hibah pemerintah.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Sriwijaya, Dr. Henny Yuningsih S.H. M.H, dalam sidang kasus dana PMI di Pengadilan Negerai Klas 1A Palembang, Rabu (13/5/2026). Dr. Henny Yuningsih hadir sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa.

Menurut Dr. Henny, muncul argumen hukum yang fundamental yaitu dana yang berasal dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) bukanlah objek tindak pidana korupsi. BPPD merupakan biaya yang dikeluarkan untuk operasional pelayanan, mulai dari pemeriksaan darah, penyimpanan, hingga distribusi, yang dikelola secara mandiri oleh UDD di bawah naungan PMI.

"Kita harus jernih melihat sumbernya. Jika dana tersebut diperoleh dari biaya pengganti layanan operasional (BPPD) dan bukan berasal dari kucuran APBN, APBD, maupun hibah pemerintah, maka dana tersebut adalah dana mandiri lembaga," ungkap Henny saat menjelaskannya di hadapan hakim.

Ia menambahkan, bahwa jika dana dikelola secara mandiri tanpa melibatkan administrasi keuangan negara, maka tuduhan adanya Kerugian Keuangan Negara menjadi tidak relevan secara hukum. 

Menurut dia, publik kini mulai mempertanyakan objektivitas aparat penegak hukum khususnya JPU Kejari Muara Enim dalam menangani perkara ini. 

Muncul kekhawatiran adanya upaya memaksakan delik korupsi pada perkara yang seharusnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana umum.

Berita Terkait