Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu di Jakabaring, Pelaku Positif Narkoba

Foto: Mapolrestabes Palembang
Sabtu, 25 Jul 2026  11:36

PALEMBANG, Aliansinews"—

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (24) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika di kawasan Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan permukiman Kecamatan Jakabaring. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi pelaku.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam selokan. Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan diamankan.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, petugas mengamankan tiga paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,20 gram. Selain itu, turut diamankan satu ball plastik klip bening kosong serta satu buah pipet plastik runcing warna biru yang diduga digunakan sebagai perlengkapan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui menguasai barang bukti yang ditemukan petugas. Keterangan tersebut selanjutnya didalami penyidik untuk mengembangkan jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kota Palembang.

«"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, dan memastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kota Palembang," tegas Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan.»

Berita Terkait