Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di SMAN 18 Palembang Masuk Ranah Hukum, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Hingga Persidangan

Foto: Advokat idasril tanjung SH & rekan
Sabtu, 20 Jun 2026  19:36

PALEMBANG, Aliansinews"– 

Dugaan praktik pungutan terhadap guru di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Seorang mantan Kepala SMAN 18 Palembang berinisial HS dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh dua guru, Yuhdi dan Lenny Ningsih, atas dugaan penggelapan dalam jabatan, pemerasan, serta perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan tersebut didampingi kuasa hukum mereka, Advokat Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MH, MM. Dalam konferensi pers di kawasan Sekip, Palembang, Sabtu (20/6/2026), Idasril menjelaskan bahwa laporan telah diterima kepolisian dengan Nomor LP/B/944/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Menurut Idasril, kliennya melaporkan HS atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Klien kami telah menempuh jalur hukum dan berharap seluruh dugaan yang dilaporkan dapat diusut secara profesional oleh aparat penegak hukum," ujar Idasril.

Dalam keterangannya, Yuhdi mengaku selama HS menjabat sebagai kepala sekolah, dirinya bersama sejumlah guru lainnya kerap diminta memberikan uang yang disebut sebagai sumbangan sertifikasi sebesar Rp120 ribu. Namun, menurutnya, penggunaan dana tersebut tidak pernah dijelaskan secara transparan.

Yuhdi menuturkan, guru yang mempertanyakan maupun tidak memberikan uang tersebut disebut berpotensi mengalami hambatan dalam pengurusan administrasi sertifikasi dan penilaian kinerja yang berkaitan dengan urusan kepegawaian.

"Jika tidak membayar, kami mendapat tekanan bahwa sertifikasi tidak akan diurus dan nilai e-kinerja tidak akan diberikan. Padahal hal itu berkaitan dengan pengembangan karier dan kenaikan pangkat," kata Yuhdi.

Berita Terkait