Polres Empat Lawang Ungkap Budidaya Ganja di Dalam Rumah, 44 Batang Disita
EMPAT LAWANG, Aliansinews"–
Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Empat Lawang kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus pada Jumat, 17 April 2026, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam tiga aktivitas sekaligus, yakni menanam, mengedarkan, dan mengonsumsi narkotika.
Tersangka berinisial PS, seorang petani berusia sekitar 30 tahun, diamankan di kediamannya di Desa Pekan Selasa, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, sekitar pukul 23.15 WIB.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penanaman ganja di lingkungan permukiman. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 44 batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi antara 20 hingga 50 sentimeter yang ditanam di dapur rumah tersangka. Tanaman tersebut diperkirakan telah berusia sekitar tiga bulan.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, serta alat hisap berupa bong dan pirek kaca yang berada di atas meja.
Temuan ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai penanam, tetapi juga terlibat dalam peredaran serta penggunaan narkotika. Kombinasi tiga peran dalam satu kasus ini menjadi salah satu pengungkapan yang kompleks di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terkait ancaman narkotika.