Satresnarkoba Polres OKU Ringkus Pengedar Sabu 5,96 Gram di Kabupaten OKU, 27 Paket Siap Edar Disita Malam Hari

Foto: Mapolres Ogan Komering ulu
Rabu, 01 Apr 2026  11:12

OKU, Baturaja— 

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Dalam sebuah operasi yang digelar Selasa malam (31/3/2026), Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengungkap aktivitas distribusi aktif narkotika dengan menyita 27 paket sabu siap edar beserta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba yang menargetkan pemutusan jaringan distribusi dari hulu hingga ke tingkat akar rumput.

Tersangka berinisial HS (29) diamankan di kediamannya di Dusun II Blok C, Desa Espetiga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba Polres OKU Iptu Fitrawadi, S.H., setelah melalui proses penyelidikan berbasis informasi masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 27 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,96 gram yang seluruhnya telah dikemas siap edar. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp3.350.000,- yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan narkotika yang telah berjalan.

Temuan ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan narkotika, tetapi telah menjalankan aktivitas distribusi aktif di wilayah Kecamatan Peninjauan.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, di antaranya plastik klip kosong dalam jumlah banyak, alat bantu pembagi sabu berupa pipet runcing, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali kepada pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Berita Terkait