Mutasi Kabag TU KANWIL BPN SUMSEL DI Nilai Lamban, BPAN LAI Soroti Dugaan Konflik Kepentingan

Foto: Ilustrasi
Kamis, 05 Feb 2026  17:17

Palembang. Aliansi News.id.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menjadi perhatian publik, setelah proses mutasi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan dinilai terkesan lamban dan kurang tegas.

Kebijakan mutasi, yang bertujuan untuk menyegarkan organisasi serta meningkatkan profesionalitas dan integritas aparatur, dinilai belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan di lingkungan Kanwil BPN Sumsel. Posisi Kabag TU memiliki peran strategis dalam mengatur administrasi, tata kelola, serta koordinasi internal pelayanan pertanahan sepanjang Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya, proses mutasi seharusnya telah dilaksanakan pada kuartal pertama tahun ini. Rencana rotasi jabatan bahkan telah disusun dan diajukan ke pusat sejak akhir tahun lalu, namun hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan resmi.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Provinsi Sumatera Selatan menilai lambannya penataan jabatan strategis tersebut berpotensi berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

"Transparansi dalam penempatan dan rotasi jabatan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau kepentingan tertentu," tegas Imam Santoso, perwakilan BPAN LAI Sumsel pada hari Kamis (5/2).

Informasi yang beredar menunjukkan bahwa usulan mutasi telah lama disiapkan sebagai bagian dari rotasi jabatan guna menjaga dinamika, akuntabilitas, dan kinerja organisasi. Namun, muncul dugaan adanya dukungan pihak tertentu yang menyebabkan proses terhambat dan sarat konflik kepentingan.

Imam juga mengingatkan bahwa mutasi jabatan tidak harus menunggu masa jabatan dua tahun, merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 yang memperbolehkan mutasi atau rotasi pejabat sebelum masa jabatan tersebut, dengan pertimbangan kinerja, strategi organisasi, kemampuan pejabat, rekomendasi tim pemeriksa disiplin, hingga adanya konflik kepentingan.

Berita Terkait