Tanggapan Martinus Jaha Bara: Pasal Perzinaan dalam KUHP Baru Bisa Jadi Pintu Masuk Oknum Penegak Hukum Lakukan Pemerasan

 
Senin, 12 Jan 2026  08:19

Jakarta - Aliansinews id. Aktivis muda dan pemerhati kebijakan publik, Martinus Jaha Bara, S.Ap., Cps, menyoroti sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang dinilainya berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penegak hukum. Salah satu yang paling disorot adalah pasal perzinaan yang dinilai rawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Menurut Martinus, semangat pembaruan hukum pidana nasional seharusnya memperkuat keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, beberapa pasal dalam KUHP baru justru berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan mekanisme kontrol yang kuat.

“Pasal perzinaan ini sangat sensitif. Jika tidak diawasi secara ketat, bisa menjadi pintu masuk bagi oknum penegak hukum untuk melakukan pemerasan, kriminalisasi, dan negosiasi hukum di bawah meja,” tegas Martinus dalam keterangannya kepada media, Minggu (12/1/2026) Pagi di 1Park Kby Baru Jaksel. 

Pasal Perzinaan Dinilai Rawan Disalahgunakan.
Martinus merujuk pada Pasal 411 KUHP Baru, yang mengatur tentang perzinaan dan memperluas subjek hukum dibanding KUHP lama. Meskipun pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan, ia menilai dalam praktik di lapangan masih terbuka celah penyalahgunaan.

“Di atas kertas memang delik aduan, tetapi dalam realitas sosial Indonesia, tidak semua warga paham hukum. Oknum bisa memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menekan, mengintimidasi, bahkan meminta imbalan agar perkara tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kelompok masyarakat rentan seperti pekerja, mahasiswa, dan warga pendatang berpotensi menjadi sasaran empuk praktik semacam ini.

Selain pasal perzinaan, Martinus juga menyoroti beberapa pasal lain dalam KUHP baru yang menuai kontroversi dan kritik publik, antara lain:

Pasal 218–220 KUHP (Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden) Pasal ini dinilai berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan kritik publik, meskipun disebut sebagai delik aduan. Martinus mengingatkan bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi.

Pasal 240–241 KUHP (Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara) Menurutnya, pasal ini memiliki tafsir yang sangat luas dan dapat disalahgunakan untuk menjerat warga atau aktivis yang menyampaikan kritik kebijakan.

Berita Terkait