Diduga Langgar UU Pelayaran, Parkir Liar Tongkang Batubara Sebabkan Longsor di Lalan

Foto: Tongkang besar parkir sembarangan di kecamatan Lalan Muba Sumsel
Jumat, 19 Des 2025  15:08

MUBA, AliansiNews.id. 

Aktivitas warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Provinsi Sumatera Selatan, kembali terganggu akibat maraknya aktivitas tongkang pengangkut batubara yang parkir sembarangan di tepi Sungai Musi, tepatnya di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga.

Salah seorang warga setempat mengungkapkan, kerusakan tebing sungai yang terjadi di wilayah desa mereka diduga kuat dipicu oleh kapal tongkang bermuatan batubara yang kerap bersandar dan diikatkan pada pohon-pohon di sepanjang tepian sungai. Beban berat tongkang tersebut membuat struktur tanah di bantaran sungai tidak mampu menahan tekanan, hingga akhirnya mengalami longsor.

“Akibatnya, sebagian lahan perkebunan milik warga ikut terdampak dan amblas ke sungai,” ujar warga tersebut, Jumat (19/12/2025).

Warga pun berharap pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kecamatan Lalan, segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dan menindak pihak pengelola transportasi sungai yang diduga lalai dan tidak mematuhi aturan. Mereka menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya akan semakin merugikan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BPAN-LAI Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman, menegaskan bahwa parkir liar tongkang pengangkut batubara telah menjadi pemandangan sehari-hari di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Musi. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub).

“Parkir liar tongkang batubara ini sudah berlangsung lama. Tapi sampai sekarang belum ada langkah penertiban yang serius dari Dishub,” ujar Syamsudin kepada awak media,jum@t (19/12/2025).

Ia menjelaskan, aktivitas parkir sembarangan tersebut sejatinya telah melanggar sejumlah regulasi. Salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur aspek keamanan dan kelancaran lalu lintas, termasuk aktivitas angkutan di perairan.

Berita Terkait