SIRA dan PST Desak Komjak RI Selidiki Dugaan Ketidaksesuaian Dakwaan Kasus Korupsi Irigasi

Foto: Rahmat Sandi Iqbal SH
Selasa, 21 Jul 2026  17:20

Jakarta, AliansiNews.id. 

Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal, SH, bersama Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian As, secara resmi melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Selasa (21/7/2026).

Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk permohonan agar Komisi Kejaksaan RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam pengaduannya, SIRA dan PST menyebut laporan tersebut berlandaskan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SIRA dan PST mengaku telah mempelajari sejumlah dokumen perkara, termasuk Surat Dakwaan Nomor PDS-08/L.6.15/Ft.1/06/2026. Berdasarkan surat dakwaan tersebut, perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dengan dua terdakwa, yakni Kholizol Tamhullis, yang saat peristiwa diduga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, serta Raga Alan Sakti.

Menurut mereka, surat dakwaan memuat sejumlah alternatif dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi, serta penerimaan hadiah atau janji. Namun demikian, mereka menilai tidak terdapat penyebutan mengenai dugaan keterlibatan seseorang bernama Harmison dalam uraian dakwaan.

Padahal, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka Raga Alan Sakti yang disusun oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, nama Harmison disebut beberapa kali. Atas dasar itu, SIRA dan PST menilai adanya perbedaan antara isi BAP dengan surat dakwaan yang perlu menjadi perhatian Komisi Kejaksaan RI guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui laporan tersebut, SIRA dan PST meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara, termasuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, kode etik, maupun profesionalisme dalam penyusunan dakwaan dan proses penuntutan.

Berita Terkait