Kasus lahan PT KAI di Palembang, kuasa hukum Nilai lebih tepat diselesaikan secara Perdata
PALEMBANG, Aliansinews"–
Perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset berupa lahan milik PT KAI yang dikuasi dua perusahaan swasta, PT Remco Rubber dan PT Sunan Rubber, kini memasuki tahap klarifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Sementara PT Remco Rubber dan PT Sunan Rubber melalui kuasa hukum dari SHS Law Firm, Dedi Irawan, SH dan Muhammad Miftahudin, S.H telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada status dan keabsahan kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai klien mereka.
“Penyidik mengajukan banyak pertanyaan, salah satunya terkait status kepemilikan lahan yang ditempati klien kami,” ujar Dedi Irawan kepada wartawan usia pemeriksaan, Rabu (15/4/2026).
Secara tegas Dedi, membantah adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. "Kami menilai perkara ini tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi,"tegas Dedi.
Menurutnya, kedua perusahaan baik PT Remco Rubber maupun Sunan Rubber telah berdiri sejak lama, bahkan sejak 1950-an, tanpa adanya klaim dari PT KAI sebelumnya.
“Klien kami sudah berdiri sejak tahun 1950 dan 1952. Selama puluhan tahun tidak pernah ada klaim dari PT KAI. Baru pada 2026 ini muncul klaim bahwa lahan tersebut milik PT KAI. Ini tentu menjadi pertanyaan,” tegasnya.
Terkait penggunaan lahan, kuasa hukum mengakui terdapat sebagian area milik PT KAI yang disewa oleh kliennya. Luasnya sekitar 6.893 meter persegi dan digunakan untuk fasilitas parkir serta mess karyawan.