Anggaran Pakaian Dinas Rp3 Miliar di Pemprov Sumsel Disorot, Aktivis Minta Transparansi

Foto: Ilustrasi
Jumat, 10 Apr 2026  09:22

Palembang. AliansiNews.Id. 

Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai terkait pengadaan mobil mewah senilai Rp4,94 miliar, kini muncul alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar untuk pakaian dinas gubernur dan wakil gubernur pada Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket dengan Kode RUP 64272949 tercatat dengan nama “Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”. Kegiatan ini berada di bawah Satuan Kerja Biro Umum Pemprov Sumsel.

Dalam dokumen tersebut, total pagu anggaran untuk pengadaan pakaian dinas gubernur dan wakil gubernur mencapai Rp3.000.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026. Paket pekerjaan ini memiliki volume satu paket dengan metode pemilihan melalui e-purchasing.

Adapun rincian pekerjaan mencakup belanja pakaian dinas kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) beserta atribut kelengkapannya. Proses pengadaan direncanakan dimulai sejak Januari 2026 dan berakhir pada Februari 2026, sementara pelaksanaan kontrak berlangsung dari Februari hingga Desember 2026.

Informasi ini sontak memantik diskusi publik, terutama terkait besaran anggaran yang dinilai cukup fantastis. Sejumlah kalangan menilai penggunaan anggaran tersebut perlu dikaji secara transparan dan proporsional, terlebih di tengah berbagai kebutuhan prioritas masyarakat.

Aktivis antikorupsi Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman, turut angkat bicara. Ia menilai alokasi anggaran tersebut harus mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan daerah serta prinsip efisiensi.

“Anggaran sebesar Rp3 miliar untuk pakaian dinas gubernur dan wakil gubernur tentu memerlukan penjelasan yang detail kepada publik.

Pemerintah harus mampu menjelaskan rincian kebutuhan dan urgensinya. Untuk siapa saja, apa bahannya, dan berapa jumlahnya,” ujar Syamsudin, Jumat (10/4/2026).

Berita Terkait