KPK geledah kantor Summarecon di Jakarta Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
Upaya paksa ini merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan di pihak swasta ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi perkara secara utuh.
"Penggeledahan dilakukan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur sejak pukul 10.00 WIB. Ini merupakan langkah progresif untuk menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat," ujar Budi di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Penyitaan dokumen di Kementerian ATR/BPN
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), tim penyidik KPK telah menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) serta beberapa ruangan direktorat di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan.
Ruangan yang digeledah meliputi milik Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Dari penggeledahan di Kementerian ATR/BPN, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk dianalisis guna memperkuat bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Empat tersangka dari pihak kementerian dan swasta adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.