Pemkab Muba terkesan tutup mata, terkait maraknya operasi pertambangan batubara di Areal Hutan Produksi Bayung Lincir
MUBA_AliansiNews.id.
PT Duta Marga Selima (DMS) diduga telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tak hanya itu, PT PT Duta Marga Selima juga diduga telah melakukan tindak pidana di bidang pertambangan sebagaimana Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang di berlokasi di Desa Telang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan
Demikian diungkapkan Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel Eksekutif, Syamsudin Djoesman, Selasa (17/6/2025)
Dugaan tindak pidana itu kami yakini dilakukan dengan cara memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kecamatan Bayung Lincir, dalam areal IUP, serta konfirmasi terkait ijin Pendirian Pool terminal
angkutan batu bara kepada salah seorang pegawai perusahaan PT. Duta Marga Selima, Ijin Pembangunan Pool terminal angkutan batubara hanya diberikan oleh kepala dusun (Kadus) selaku pemilik lahan yg di sewa serta sekaligus penanggung jawab pool duta, ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan secara regulasi, pertambangan dalam kawasan hutan diizinkan secara legal. Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang 41/1999 tentang kehutanan, menyebut bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, terangnya
Lanjutnya, aktivitas tambang di luar areal PPKH atau tanpa izin tersebut melanggar UU No. 4 Tahun 2029 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam UU Minerba Pasal 134 ayat (2) ditegaskan, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.