Tiga Bulan Tanpa Kepastian, Warga Kelurahan Karya Baru Tuntut Ganti Rugi Dampak Radiansi Tower BTS Mitratel
Palembang_AliansiNews.id.
Polemik dugaan permintaan ganti rugi akibat radiasi pada Tower BTS
bagi warga yang terdampak radiasi di RT 50 RW. 11 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang. Menunjukan idikasi ketidakseriusan dan terkesan berlarut-larut.
Sejumlah warga yang rumahnya berjarak kurang dari 70 meter dari tower tersebut, hingga saat ini belum menerima konpensasi baik materil maupun inmateril
Salah seorang warga terdampak, mengungkapkan kekecewaannya, menurutnya, terdapat 2 rumah yang jaraknya berdekatan dengan tower, setelah pihak perusahaan melakukan survei terkait adanya kerusakan elektronik serta gangguan kesehatan akibat paparan radiasi tower tersebut, tiga bulan lalu, hingga kini kami belum menerima ganti rugi sepeserpun dari pihak perusahaan," terangnya. Senin (30/6/2025)
Upaya mediasi yang di fasilitasi oleh pemerintah, hingga kini hanya mengganti rugi warga di RT 50, sedangkan warga terdampak yang ada di RT 53 sama sekali belum menerima kompensasi tersebut, ujarnya menambahkan
lebih lanjut ia menyayangkan, keputusan sepihak yang di ambil pihak pemerintah setempat, yang akan mengalihfungsikan dana ganti rugi dari pihak perusahaan untuk membangun sarana insfrastruktur, aneh bin ajaib yang korban radiasi itu manusia dan alat elektronik, kenapa sepihak pemerintah membangun fasilitas umum, bebernya
Dimana letak tanggung jawab perusahaan, dua rumah jelas-jelas sangat terdampak langsung, malah hingga kini belum menerima sepeserpun ganti rugi rugi tersebut, kami menilai pihak perusahaan setengah hati memberikan ganti rugi hingga terkesan tebang pilih. Kami mengalami kerugian materil hingga inmateril tetapi hingga kini tanggung jawab perusahaan nihil, tandasnya
Sementara itu, hingga berita ini di turunkan awak media masih berupaya konfirmasi guna keberimbangan berita tersebut. (Tri Sutrisno)