Uang Rp 2 Miliar Diamankan dari OTT Direksi BUMN Inhutani V

Foto: Suasana Graha Perhutani, lokasi kantor INHUTANI V, usai KPK melakukan OTT terhadap direksinya, Rabu (13/8/2025).
Kamis, 14 Ags 2025  12:34

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di BUMN Industri Hutan V atau Inhutani V.

"Benar (mengamankan Rp 2 miliar)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikonfirmasi, Kamis (14/8).

Dalam operasi senyap yang dilakukan di Jakarta pada Rabu (13/8), KPK telah menangkap sembilan orang, termasuk salah satu direksi Inhutani V.

“Sembilan (orang),” ujar Fitroh.

Fitroh menjelaskan, OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

Dugaan tersebut masih didalami tim penyidik.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ungkapnya.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang terjaring OTT.

Rencananya KPK menggelar konferensi pers pada siang hari ini untuk menyampaikan detail penanganan kasus tersebut, termasuk barang bukti dan peran para pihak yang diamankan.

Berita Terkait