Terkait Kasus Irwandi Yusuf, KPK Kembali Panggil Model Steffy Burase
KPK kembali memanggil model Fenny Steffy Burase untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (18/10) dengan alasan melakukan pemeriksaan ke dokter.
Steffy dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY). "Ya, penjadwalan ulang karena kemarin tidak datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.
Steffy juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan. Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.
Selain itu, diiketahui pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10), KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.
Namun, Irwandi membantah telah menikah siri dengan Steffy.
"Hampir tetapi tidak jadi," ucap Irwandi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10).
Selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
Untuk Ahmadi saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.