Sidang Hasto, Penyidik KPK: Uang Suap Kasus PAW DPR Berasal dari Hasto Kristiyanto

Foto: Jaksa menghadirkan tiga penyidik KPK yakni, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Jumat, 09 Mei 2025  20:50

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan uang suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bukan dari Harun Masiku.

Hal ini disampaikan saat Rossa bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

“Setelah kita amankan Saeful, dia menerangkan asal uang itu dari Hasto, dari terdakwa,” kata Rossa.

Harun Masiku Disebut Tak Mampu Biayai PAW

Rossa menyatakan, Harun Masiku tidak memiliki uang untuk menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan. Uang suap tersebut justru ditalangi oleh Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan percakapan digital antara Saeful Bahri (kader PDIP) dan Harun Masiku, ditemukan bukti Hasto yang mengatur aliran dana.

“Kami meyakini dari percakapan chat antara Saeful dan Harun, uang itu ditalangi Hasto Kristiyanto. Namun, yang diberikan ke Wahyu hanya Rp 400 juta pada 16 Desember 2019,” jelas Rossa.

Skema Suap dan Peran Para Pihak

Dalam kesaksian tersebut, Rossa juga membeberkan peran masing-masing tokoh dalam skema suap PAW Harun Masiku:

Berita Terkait