Resmi Jadi Tersangka, Kontraktor di Boyolali Penilap Pajak di Serahkan Kejari
BOYOLALI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka kasus pajak berinisial P ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Rabu mengatakan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000 dari tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Ia mengatakan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka melalui perusahaannya CV KU.
Tersangka P disangkakan melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Oleh karena itu, katanya. untuk mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.
Terkait hal itu, ia mengatakan seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi jika wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakan.
"Setiap wajib pajak telah kami berikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakan sehingga kami sangat menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini. Apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana," katanya.
Sementara itu, kata dia, DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.
"Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.