Polrestabes Medan Panggil Pelapor, Terkait Dugaan Pungli Kepala Lingkungan Pasar Merah
Medan, Media Aliansi Indonesia - Tiga bulan sudah kasus dugaan Pungli Kepala Lingkungan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan di Laporkan oleh Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Kota Medan namun hingga kini kasus tersebut masih belum mendapat kepastian hukum.
Pada hari Kamis (01/09/22) sekitar Pukul 10.00 WIB, Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Medan, melakukan klarifikasi terhadap Fika Amanda Lubis selaku pelapor terhadap kasus tersebut.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Fika memberikan klarifikasi terkait temuan yang diperolehnya dari masyarakat, perihal dugaan Pungutan Liar yang dilakukan oleh oknum Kepala Lingkungan Pasar Merah Timur tersebut.
"Kita sudah sering pak mendengar laporan dari warga yang merasa resah dengan adanya pungli yang dilakukan oleh Kepling tersebut, dan kita juga sudah memiliki bukti, serta surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga yang diduga menjadi korban dugaan pungli itu" katanya kepada Penyidik.
Selain itu Ucok Lubis, yang juga menjadi narasumber serta saksi yang mengetahui kasus ini, juga turut dimintai keterangannya oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Medan.
Menurut Bripka Frengki, selaku penyidik yang menangani kasus tersebut ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Oknum Kepala Lingkungan dan Zulkifli Tanjung salah seorang warga yang mengaku menjadi menjadi korban dugaan pungli tersebut.
"Kita sudah panggil Ibu Kepling tanggal 20 Juli kemarin beserta sdr. Zulkifli Tanjung, warga yang membuat pernyataan keberatan itu kita panggil tanggal 4 Agustus kemarin"
Bukan hanya itu, dalam Klarifikasinya kepada penyidik, oknum Kepala Lingkungan membenarkan adanya menerima sejumlah uang dari warga terkait bantuan UMKM yang diberikan Polrestabes Medan Bulan April lalu namun dana itu sudah dikembalikan kepada warga, diduga karena adanya laporan dari beberapa orang yang membuat pernyataan keberatan terhadap potongan dana UMKM tersebut.