PAKTA DAN DATA AHLI WARIS ANGKAT BICARA
KASONGAN–Ibu, SRI RAHAYU INDAH (Tiwau), warga Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng, belum lama ini melakukan penolakan terhadap keputusan PN kasongan Katingan (eksekusi ) serta pengaduan dugaan perampasan hak (Tanah Waris) yang dijual adik tirinya, dengan dugaan adanya persekongkolan oleh oknum aparat pemerintah dan aparat penegak hukum (APH), yang terindikasi adanya dugaan mafia tanah dan dugaan mafia peradilan, sesuai keterangan kronologis kejadian yang dibuat.keputasan eksekusi PN Kasongan, diduga banyak kepentingan.
Sekitar 4 hektar tanah milik orangtua SRI RAHAYU INDAH TIWAU (Margono Alm), diduga dijual sepihak dengan tiga kali tahapan oleh adik tirinya, sehingga membuat keluarga geram. Sebagai anak ke 2 (dua) dari enam bersaudara, SRI RAHAYU INDAH ( TIWAU ),menerima amanah dan dipercaya menerima kuasa untuk memperjuangkan dan mendapatkan haknya kembali sebagai ahli waris langsung dari pernikahan Orangtuanya, Margono (Alm) dan Ibu Noralis, yang prosesnya SR sebagai tergugat oleh pihak pembeli yang diduga istri pejabat Pemkab Katingan.
Tanah itu milik Orang tua kami. Saat Bapak masih hidup, Adik tiri kami menjual sepihak 2 kali, anehnya proses jual belinya bisa terjadi mesti banyaknya kejangalan. Bapak marah dan maminta SKT untuk dikembalikan,dia pernah berjanji ketika di mediasi di kantor Polsek kasongan namun tidak pernah di hiraukan,yang mengakibatkan Bapak menjadi terbebani pikirannya. Setelah Bapak meninggal,selang beberapa hari adik tiri kembali menjual sisa tanah tersebut. Semua dokumen, bukti-bukti, saksi dan percapakan komunikasi terkait tanah tersebut sudah saya sampaikan ketika di persidangan namun tidak di tanggapi saya melihat adanya dugaan persekongkolan yang terindikasi pada pidana dan dugaan gratifikasi. Banyak pihak yang sudah memberikan dukungannya,” tegas SR, kepada wartawan.
SRI RAHAYU INDAH (TIWAU) menjelaskan, saat ini pihaknya akan tetap menguasai pisik opjek tanah tersebut kepada Ketua MA, Kapolri, Kajagung, Meteri ATR/BPN dan Menteri Polhukam RI terkait permasalahan tersebut, agar segera dilakukan peninjauan/ pemeriksaan/ pengawasan/ penindakan, termaksud dugaan keterlibatan oknum pihak Pengadilan Kasongan, dengan indikasi adanya persekongkolan. Tak hanya itu, SR juga akan melakukan PK, terkait keputusan pengadilan negri kasongan
Sebagai warga negara, kami sangat hormat dan patuh kepada aturan hukum dengan data dan kronologis yang sebenarnya. Tapi ingat, sebagai warga negara kami juga memiliki hak untuk menempuh dan melakukan perlawanan secara hukum. Adanya dugaan tindak pidana, penyalahgunaan wewenang atau jabatan, gratifikasi sedang kita kumpulkan data dan informasinya, apabila memenuhi unsur dengan 2 alat bukti, kami sudah melaporkan (mengadukan) ke Polda Kalteng dan polres Katingan upaya tersebut sudah berjalan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi,pihak notaris Kasongan memberi tanggapan,terkait permasalahan tersebut,.“ pihaknya tidak penah mengeluarkan data otentik seperti di nyatakan dalam hasil keputusan persidangan
terkait lagi SPF2BT yang sudah diterbitkan karena ada permasalah, sudah dicabut/ditangguhkan oleh Lurah sebelumnya (Dirmansyah), karena sesuai dengan salah satu point di SPF2BT nya apabila ada permasalahan maka bersedia dicabut oleh pihak kelurahan.
Agar berimbangnya pemberitaan, hingga saat ini pihak ahli waris akan mempertahankan opjek tanah tersebut sampai terduga penjual tanah waris yang terletak di Jl. Durian 8, Kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir, Kabupaten. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, yang diduga dijual sepihak oleh adik tiri SR, pihak pembeli tanah dan pihak PN Kasongan,di proses