MENOLAK EKSEKUSI PN KASONGAN AHLI WARIS MENCARI KEADILAN YANG SEBENARNYA
KASONGAN Senin 7 Oktober pihak ahli waris tidak akan menyerah meski sudah di keluarkan surat eksekusi opjek sangketa oleh PN KASONGAN
Kerena menurutnya keputusan tersebut tidak adil dan merugikan pihaknya dia juga mempertanyakan tentang hukum yang sebenarnya
Di jual belikan orang lain (bukan pemilik) tapi bisa di menangkan oleh pengadilan negeri kasongan Katingan
Tanah tersebut menurut keterangan salah satu ahli waris dari alm H,Margono SRI RAHAYU INDAH (TIWAU) meski sudah ingkrah berdasarkan hasil keputusan pengadilan negri kasongan ( Katingan ) pihaknya menolak dan tidak menerima keputusan itu dgn alasan yang mendasar
Karna pihaknya merasa hak mereka di hilangkan,
ada oknum yang sengaja dan diduga merekayasa terkait dihasil keputusan pengadilan negri kasongan( Katingan)
tentunya kami sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum akan tetapi kami juga punya hak untuk hukum
ibu SRI RAHAYU INDAH (TIWAU) juga menambahkan akan tetap menempuh jalur hukum,untuk pelanggan pidana pihaknya sudah mengadukan ke Polda Kalteng dan polres Katingan dan untuk pelanggaran kode etik pihaknya akan mengadukan ke komisi yudisial di jakarta tuturnya
Ibu SRI RAHAYU INDAH (TIWAU) juga dengan tegas mengatakan pihaknya akan tetap menguasai opjek tersebut sampai dimana keadilan yang sebenarnya