Korupsi Proyek Air Bersih Rp.1,4 Miliar, Mantan Kadis Perkim Muba Resmi Ditahan.
SEKAYU,Aliansinews.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasi (Muba) secara resmi menetapkan, Ris, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Muba, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Keuangan Bupati Muba, sebagai tersangka dan ditahan.
Penetapan Ris sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan.
Lokasi proyek itu di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim Muba pada tahun anggaran 2021.
Ris bersama tiga orang lainnya, yaitu No sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua orang rekanan dengan inisial F dan I, terlibat dalam kasus ini.
Kajari Muba, Romy Rozali SH MH, didampingi Kasi Intel Rizky Ramdhani SH dan Kasi Pidsus M. Ariansyah Putra SH mengatakan, untuk mempercepat penyelesaian perkara ini. Tim penyidik melakukan penahanan sementara terhadap dua orang tersangka.
“Mereka berinisial ‘R’ selaku Penyelenggara Administrasi (PA) dan ‘N’ selaku PPK di Lapas Kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan,” katanya dalam keterangan pers pada Rabu malam, 21 Juni 2023.
Romy menuturkan bahwa mereka akan dipanggil kembali pada Senin, 26 Juni 2023. “Kami meminta agar mereka bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan kami,” ucapnya.
Romy melanjutkan, kasus korupsi yang menjerat para tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana. Di mana dana itu seharusnya mereka gunakan untuk pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik.