Korupsi 32 Miliar, Kejati Sumut Amankan Terpidana Memet

Foto: Terpidana Memet
Jumat, 10 Feb 2023  19:09

Jakarta, aliansinews - Lantaran terkait kasus korupsi Rp32 Miliar di BSM KCP Perdagangan, pada Kamis (09/02/2023) sekitar Pukul 19.30 WIB di Jalan Sei Putih Baru, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Memet Soilangon Siregar. 

Diketahui sebelumnya, Terpidana Memet divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang tertuang dalam perkara Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn pada (01/11/2021). 

Padahal, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Simalungun dalam tuntutannya menuntut Terpidana Memet dengan pidana penjara selama 14 Tahun atas dugaan korupsi sebesar Rp32 Miliar atas permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan Simalungun berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Atas vonis bebas terhadap Terpidana Memet, langkah JPU melakukan upaya hukum KASASI. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor : 4178.K/Pid.Sus/2022 pada (30/09/2022), mengabulkan permohonan KASASI dari Permohonan Kasasi JPU Kejari Simalungun dan membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn pada (01/11/2021). 

Oleh karenanya, berdasarkan Putusan MA RI tersebut, Terpidana Memet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar 400juta rupiah dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.565.870.000,-. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka, dipidana dengan pidana penjara selama 4 Tahun. 

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun guna diproses dan menjalani hukumannya sesuai Putusan MA RI. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI, Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MM meminta, jajarannya "untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum", tegasnya. 

Jaksa Agung pun menghimbau, "kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan", himbauannya.

Berita Terkait