Ketua PKBM Sinar Baru Cidolog Sukabumi Diduga Melenceng Dari Peraturan
aliansinews.id - Sukabumi, PKBM Sinar baru yang diketuai oleh ibu Lilis Mulyani sampai saat ini masih menutup diri dan enggan menemui tim media. Namun, setelah tim menelusuri lebih lanjut terkait PKBM yang beralamat di Desa Tegallega Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi, ada beberapa fakta yang kami dapatkan kembali dari lapangan.
Pertama, diketahui ibu Lilis Mulyani sang ketua pkbm status kepegawaiannya sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bukan sebuah rahasia, semua orang pun mengetahui bahwa P3K mempunyai gaji pokok dan mendapatkan tunjangan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K yaitu:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800