Kecewa Istri Meninggal Dunia, Diduga Pengaruh Narkoba Seorang Mualaf Robek dan Buang Al-Quran ke Wastafel.

Foto: Tim Macan polres lubuk linggau.
Rabu, 14 Jun 2023  17:08

Lubuk linggau,Aliansinews.

Lantaran merasa kecewa dan khilaf karena baru saja ditinggal istri meninggal dunia, seorang mualaf yakni Riyan Watimena (35) warga Jalan Kenanga I Kel. Senalang Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau. Nekat telah merusak dengan cara merobek, meremas Kitab Suci Al Quran dan membuangnya kedalam Wastafel.

Kasus penistaan atau penodaan agama terhadap agama islam, langsung diungkap Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, pada Selasa (13/07/23). Tersangka Rian Watimena dilaporkan berdasarkan LP/A-11/VI/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 13 Juni 2023. Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Penodaan Agama, sebagaimana Pasal 156a KUHPidana atau 156 KUHPidana.

Sebagaimana kronologi kejadian, diketahui pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 bertempat di SALON ASHA JOAN di Jalan Kenanga I Kel. Senalang Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau oleh Saksi Pelapor an. YANTI, bahwa ada ditemukan KITAB SUCI AL QURAN dalam kondisi robek dan remuk yang terletak di dalam Wastafel yang ada di salon ASHA JOAN milik RIYAN WATIMENA yang bekerja sebagai pembuat TATO dan Tindik telinga, RIYAN merupakan anak menantu dari Saksi Pelapor yang sering membuat keonaran di Lingkungan tempat tinggalnya, selanjutnya Saksi Pelapor an. YANTI melaporkan kejadian tersebut ke Tim Macan Linggau untuk ditindaklanjuti.

Tim Macan Linggau setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang telah merusak dan membuang KITAB SUCI AL QUR'AN dalam kondisi robek, selanjutnya setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan TP. PENISTAAN AGAMA tsb, sekira jam 15.00 WIB Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, SH, MH didampingi Kanit Pidum IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL, SH langsung cek TKP, melakukan penyelidikan dan Pulbaket Saksi-saksi di TKP, kemudian diketahui bahwa Pelaku Penistaan Agama adalah bernama RIYAN WATIMENA, yang mana Pelaku tsb sering membuat gaduh dengan menyalakan suara musik dg volume besar, minum-minuman keras dan diduga menggunakan Narkoba di dalam Salon, selanjutnya Tim Macan Linggau langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku RIYAN tanpa perlawanan di TKP, setelah Pelaku berhasil diamankan terhadap Pelaku RIYAN WATIMENA dan BARANG BUKTI yang ditemukan di TKP dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Sementara hasil interogasi pelaku Riyan Watimena mengakui telah merusak dengan cara merobek, meremas Kitab Suci Al Quran dan membuangnya kedalam Wastafel, hal ini dilakukannya habis melaksanakan Sholat Magrib (Pelaku seorang Mualaf), dan Al Quran tsb diletakannya diatas tempat tidurnya, Pelaku mengakui Khilaf dan kecewa karena istrinya telah Meninggal Dunia. (Sya)

Berita Terkait