Kasus Pembangunan yang Mangkrak, Pengadilan Tinggi Jateng Tolak Gugatan Kontraktor Pelaksana Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo

 
Selasa, 06 Des 2022  16:24

SUKOHARJO — Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak gugatan Kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono oleh PT Chimander 777 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo. Berkas perkara nomor 308/Pdt/2022/PT SMG tertanggal 31 Agustus 2022 menyatakan gugatan penggugat Plurium Litis Consortium (subyek hukum kurang).

“Perkara sebelumnya dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Itu dari putusan banding yang diajukan DPUPR, ya karena ada cacat formil, kebetulan kasus kemarin (berkas gugatan( dinilai kurang atau plurius litis consortium,” ucap Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Deni Indrayana, saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Sebelumnya, dalam agenda pembacaan putusan majelis hakim yang dilaksanakan pada pertengahan Juni, majelis hakim disebut mengabulkan gugatan PT Chimander 777 yang beralamat di Gunung Pati, Semarang. Tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi yang merugikan penggugat.

Selain itu, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian akibat tidak dibayarkannya kewajiban kepada penggugat senilai Rp 7.723.282.000. Kerugian akibat tidak dibayarkannya biaya-biaya lain di luar kontrak yang telah dilaksanakan penggugat senilai Rp 12.181.195.000. Namun putusan tersebut batal usai adanya putusan dari hasil banding yang diajukan DPUPR.

Sementara Deni menyebut PT Chimander 777 kini mulai mengajukan gugatan kembali dengan tuntutan yang sama.

“Kontraktor PT Chimander 777 mengajukan gugatan baru dengan tuntutan yang sama. Baru masuk gugatan dan baru ditetapkan sidang pertama 22 Desember 2022,” katanya.

Seperti diketahui, kasus sengketa pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono bermula dari keterlambatan pengerjaan proyek fisik. Sesuai surat perintah masa kerja (SPMK), proyek pembangunan Budi Sasono dikerjakan selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus hingga 28 Desember 2021.

Namun, hingga batas waktu masa kontrak, kontraktor pelaksana tidak dapat merampungkan pengerjaan konstruksi fisik. Pejabat pembuat komitmen (PPK) mengambil kebijakan pemutusan kontrak penyedia barang/jasa proyek pembangunan Budi Sasono senilai Rp 44,6 miliar. (Tim/Red)

Editor: Awi

Berita Terkait